Masuk Uji Publik, Inilah Daftar Tenaga Non ASN Pemkab Trenggalek

TRENGGALEK – Pemerintah Kabupaten Trenggalek melakukan uji publik Pendataan Tenaga Non Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Uji publik ini dilakukan untuk Menindaklanjuti Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : Bltgl7IM.SM.01.OO/2022 tanggal 30
September 2022.

Pengumuman uji Publik tertanggal 06 Oktober ini ditandatangani oleh Sekretaris Daerah, Edi Soeprianto.

Pendataan Tenaga Non ASN yang dilakukan uji publik ini bukan untuk mengangkat Tenaga Non ASN menjadi ASN, namun untuk pemetaan dan mengetahui jumlah Tenaga Non ASN sebagai data dasar Tenaga Non ASN.

Hasil rekapitulasi pendataan Tenaga Non ASN dalam sistem aplikasi pendataan Tenaga Non-ASN Badan Kepegawaian Negara, Tenaga Non ASN Pemkab Trenggalek tercatat sejumlah 3.180 orang.

Dari jumlah tersebut 77 orang merupakan Eks Tenaga Honorer Kategori 2, dan 3103 orang Tenaga Non ASN selain Eks THK 2.

Dari Data 3180 orang Tenaga Non ASN yang tercatat merupakan Tenaga Non ASN Kabupaten Trenggalek yang pada saat ini masih bekerja aktif.

Melalui uji Publik ini, masyarakat yang mengetahui adanya ketidaksesuaian daftar Tenaga Non-ASN dapat melakukan laporan atau aduan.

Laporan atau aduan bisa dikirim melalui alamat : https://helpdesk.bkn.go.id/nonasn/pra_finalisasi dengan mencantumkan nomor urut, nama dan unit kerja Tenaga Non ASN.

Pengaduan atau laporan yang dilakukan oleh masyarakat paling lambat tanggal 10 Oktober 2O22.

Apabila sampai dengan tanggal 10 Oktober 2022 tidak ada yang melakukan keberatan, maka data Tenaga Non ASN dinyatakan telah valid dan selanjutnya dilakukan finalisasi.

Data Tenaga non ASN Pemkab Trenggalek dapat di selengkapnya dapat di download disini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *