Maling 3 Unit Motor, Pria Asal Indramayu Ditangkap Di Desa Bendorejo Kecamatan Pogalan

TRENGGALEK – Satreskrim Polres Trenggalek meringkus komplotan pencuri motor berinisial DS warga Desa Sudimampir Kecamatan Balongan Kabupaten Indramayu.

Pelaku DS selama ini berdomisili di desa Bendorejo Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek.

DS ditangkap petugas lantaran diduga kuat terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor di Desa Ngrayung Kecamatan Gandusari, Kabupaten Trenggalek.

Ia bersama komplotannya mencuri 3 unit sepeda motor pada awal bulan Agustus 2022.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku dibantu oleh 3 orang rekannya yang kini masih menjadi buron.

Kapolres Trenggalek AKBP Alith Alarino, S.I.K. mengungkapkan, pihaknya telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus pencurian ini.

“DS sudah kita tangkap dan tiga orang lainnya telah ditetapkan sebagai DPO. Tim masih bekerja di lapangan untuk mengejar para pelaku lainnya.” Ungkap AKBP Alith, Senin, (10/10).

AKBP Alith menuturkan, peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 7 Agustus 2022 yang lalu namun baru dilaporkan pada tanggal 1 Oktober 2022.

“Saat itu, pihak pelapor mengetahui bahwa pintu kamar rumah dalam keadaan terbuka dan acak-acakan serta 3 unit sepeda motor sudah tidak ada di tempat,” terangnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *