Main Keroyokan, 4 Pemuda Asal Watulimo Trenggalek Diringkus Petugas

WATULIMO – Sejumlah pemuda asal Kecamatan Watulimo diamankan Kepolisian Resor Trenggalek setelah diduga melakukan tindak pidana pengeroyokan.

Keempat pemuda tersebut berinisial BPN, AAT, DP dan DIW. Keseluruhan warga desa Tasikmadu Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek.

Wakapolres Trenggalek, Kompol Sunardi, S.Pd. dalam konferensi pers mengatakan peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi pada tanggal 26 Desember 2022 yang lalu.

“Saat itu korban bersama sejumlah temannya sedang menuju ke jembatan kembar Pelabuan Perikanan Nusantara (PPN) Prigi, kata Kompol Sunardi, Selasa (31/2023).

Diterangkan oleh Kompol Sunardi, kejadian berawal saat korban menuju ke jembatan kembar Pelabuan Perikanan Nusantara (PPN) Prigi berpapasan dengan tersangka.

“Tanpa sebab yang jelas, tiba-tiba para pemuda memaki dan melemparkan puntung rokok saat berpapasan dengan korban,” terang Kompol Sunardi.

Tidak hanya itu, keempat pemuda tersebut kemudian mengajak duel hingga kemudian terjadi pengeroyokan terhadap korban.

“Akibat kejadian pengeroyokan itu, korban mengalami luka-luka salah satunya bekas pukulan di bibir bawah sebelah kiri,” ujarnya.

Atas laporan korban, petugas kemudian melakukan penyelidikan secara mendalam dan mengamankan para tersangka berikut barang bukti guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Beberapa barang bukti yang telah kita amankan diantaranya kaos, jaket, keranjang ikan dan rekaman CCTV dari PPN Prigi.” Imbuhnya.

Keempat pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman penjara selama lamanya 7 tahun.

“terhadap para tersangka petugas mengenakan Pasal 170 Ayat (2) ke-1e KUHPidana tentang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 tahun,”pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed