TRENGGALEK – Siapkan lelang pembangunan 2022, Komisi III DPRD Kabupaten Trenggalek kembali panggil Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) serta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki kegiatan pembangunan.
Ketua Komisi III DPRD Trenggalek Pranoto, mengatakan rapat kerja kali ini, lebih fokus membahas beberapa temuan masalah dalam Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD). Menurutnya banyak menu yang muncul belum ada dalam SIPD.
“Rapat kali ini lebih pada pengamanan persepsi tentang jenis pelaksanaan kegiatan pembangunan. Di mana, jenis tersebut belum masuk dalam SIPD. Pembahasan ini dilakukan agar pelaksanaan kegiatan APBD 2022 dan 2023 berjalan lancar,” ungkapnya usai pimpin rapat, Selasa (8/3/2022).
Pihaknya berharap semua permasalahan yang belakangan ini muncul segera bisa teratasi. Mengingat Musrenbang Kecamatan sudah dilakukan, dan nantinya akan dilanjutkan dalam Musrenbang Kabupaten, lalu RKPD dan akhirnya jadi landasan APBD.
Apalagi semua kegiatan yang ada di dalam RPJMD telah sesuai dengan skala prioritas pembangunan. Maka semua harus terakomodir dan dilaksanakan dengan baik. Jika beberapa kegiatan pembangunan tidak masuk SIPD, dikhawatirkan bisa menghambat pelaksanaan APBD.
“Jika beberapa kegiatan pembangunan tidak bisa dimasukkan dalam menu SIPD. Kami khawatir hal tersebut bisa menghambat pelaksanaan APBD tahun ini dan tahun depan,” tambah politisi asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini.
Bak gayung bersambut, hasil rapat menemukan titik terang. Di mana Penjabat Sekda Trenggalek menyanggupi dan bakal melakukan komunikasi dan pengarahan kepada eksekutif yang memiliki kegiatan pembangunan.
“Alhamdulillah tadi Pj. Sekda Trenggalek mengamini proses tersebut dan bakal membantu semua OPD agar tak kebingungan dalam meng-input ke SIPD,” tutur Ketua Komisi III DPRD Trenggalek.
Pranoto juga menambahkan bahwa saat ini semua pejabat pemerintah harus merubah pola pikir untuk memperlancar proses pelaksanaan kegiatan pembangunan. Menurut Pranoto permasalahan ini merupakan salah paham.
“Seperti pembahasan kemarin, adanya kekurangan pada jenis pipanisasi, dan ternyata dari evaluasi dengan badan yang membidangi bahwa sebenarnya sudah ada. Jadi bisa ditarik kesimpulan bahwa mungkin saja saat akan melakukan penginputan sistem sedang bermasalah,” terangnya.
Perlu diketahui, SIPD merupakan singkatan dari Sistem Informasi Pembangunan Daerah. SIPD dibuat untuk mendokumentasikan, mengadministrasikan, serta mengolah data pembangunan daerah menjadi informasi yang disajikan kepada masyarakat.
Selain itu, Sistem Informasi Pembangunan Daerah juga digunakan sebagai bahan dalam pengambilan keputusan. Hal ini sudah termuat dalam Pasal 274 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa Perencanaan Pembangunan Daerah didasarkan pada data dan informasi yang dikelola dalam Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD).