Kasus Penyerangan Di Karangsuko Trenggalek, Polisi Tetapkan 6 Tersangka

TRENGGALEK – Kasus penyerangan rombongan pencak silat di wilayah Desa Karangsuko Kecamatan Trenggalek memasuki babak baru.

Setelah memeriksa 65 orang secara maraton, Satreskrim Polres Trenggalek akhirnya menetapkan enam orang tersangka.

Keenam tersangka tersebut memiliki peran yang berbeda diantaranya sebagai penghasut dan ada juga yang membawa senjata tajam.

“Empat orang kekerasan terhadap barang, satu orang kepemilikan senjata tajam, dan satu orang penghasutan,” kata Kasatreskrim Polres Trenggalek, Agus Salim Senin (26/9/2022).

Untuk saat ini, Agus menjelaskan kelima tersangka sudah ditahan di Mapolres Trenggalek.

“Untuk satu orang tersangka yang masih di bawah umur tidak ditahan,” ujarnya.

Sedangkan barang bukti yang berhasil disita yakni motor milik korban yang dirusak, parang, dan beberapa telepon genggam.

Untuk 59 remaja lain yang sudah diperiksa dan tidak terbukti melawan hukum akhirnya dipulangkan.

“Mereka yang tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum kami pulangkan,” ujar Agus.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed