Kasus Korupsi Kades Melis Gandusari Di Vonis Satu Tahun

TRENGGALEK-Bekas Kepala Desa (Kades) dan Perangkat Desa Melis, Gandusari Trenggalek tersandung korupsi. Saat ini keduanya sudah ditetapkan tersangka dan menjalani proses persidangan.
Dalam persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya memvonis dua terdakwa kasus korupsi dengan hukuman masing-masing 1 tahun penjara.
Selain pidana 1 tahun penjara, kepala desa Melis, Jaelani dan perangkat desa, Qomarudin, juga harus membayar pidana denda masing-masing Rp 50 juta. Jika tidak dibayarkan, keduanya harus menjalani pidana 2 bulan penjara.

Komentar