TRENGGALEK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek menerima pelimpahan tahap 2 (pelimpahan tersangka dan barang bukti) perkara kasus guru pesantren cabul di Kabupaten Trenggalek.
Kajari Trenggalek, melalui Kasi Intel Kejari Trenggalek Basuki Arif Wibowo mengatakan berkas perkara tahap II dilimpahkan dari Polres Trenggalek ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek, Senin (13/12/2021).
Berkas perkara dan tersangka kasus guru pesantren cabul di Trenggalek ini dilakukan setelah menyiapkan kasus-kasus P21 atau hasil penyelidikan dinyatakan lengkap.
Dengan pelimpahan tahap II itu berarti kedua tersangka akan segera disidang, dan kini menjadi tanggungjawab Kejaksaan Negeri Trenggalek.
“Tersangka kini tahanan penuntut umum. Jangka waktu 30 hari bisa diperpanjang, untuk persiapan pelimpahan ke Pengadilan Negeri Trenggalek,” kata Basuki.
Namun demikian tersangka tetap berada di Rutan Polresta Trenggalek namun dengan status sebagai tahanan Kejari Trenggalek.
“Saat ini tersangka kami titipkan di tahanan polres. Namun, penahanannya penahanan penuntut umum,” ungkap Basuki.
Kronologi guru pesantren cabul di Trenggalek
Perkara dugaan pencabulan santriwati ini terjadi dalam kurun waktu 2019 sampai 2021.
Tersangka dalam kasus ini ialah pengajar Ponpes berinisial SMT (34), warga Desa/Kecamatan Pule, Kabupaten Trenggalek.
Dari hasil penyidikan, pelaku berbuat bejat dengan mencabuli 34 korban yang semuanya adalah santriwati di pondok pesantren tempat ia mengajar.
Komentar ditutup.