Durenan – Sebuah insiden yang berawal dari masalah sepele malah membawa seorang pemuda ke dalam jeratan hukum.
Pada Jumat, 24 Januari 2025, Muhammad Farhan (23), seorang pemuda asal Kelurahan Karangwaru, Kabupaten Tulungagung, melakukan tindakan pencurian sepeda motor di Desa Panggungsari, Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek.
Kejadian ini berawal pada 4 Desember 2024, saat Farhan melakukan perjalanan menuju rumah temannya di Kecamatan Karangan, Trenggalek, yang ternyata berujung pada sebuah keputusan fatal.
Di tengah perjalanan, motor yang dikendarai Farhan kehabisan bensin. Upaya mencari pom bensin terdekat pun tak membuahkan hasil.
Dalam kondisi terhimpit, Farhan akhirnya menemukan sebuah sepeda motor yang terparkir di depan rumah warga.
Tanpa berpikir panjang, ia melihat kesempatan untuk mengambil motor tersebut.
Situasi sepi dan kontak motor yang masih tertancap memberinya keyakinan untuk melanjutkan niatnya.
Dengan penuh kehati-hatian, Farhan mendorong motor Honda Supra 125 itu sejauh sekitar 15 meter.
Setelah memastikan tak ada yang mencurigai, ia menyalakan mesin dan membawa motor itu pergi, meninggalkan sepeda motornya yang kehabisan bensin di tempat yang sama.
Keputusan tersebut tampaknya seolah memberi jalan keluar, namun keesokan harinya, Farhan baru menyadari bahwa ia telah terjerat dalam masalah yang lebih besar.
Korban, yang pada pagi harinya mendapati motor kesayangannya hilang, segera melapor ke Polsek Durenan.
Proses penyelidikan pun dimulai, dan dalam waktu dua minggu, polisi berhasil menangkap Farhan pada 16 Januari 2025 di sekitar Terminal Bus Gayatri Tulungagung.
Yang mengejutkan, saat penangkapan, Farhan tengah mengendarai sepeda motor milik korban, yang langsung diamankan sebagai barang bukti.
Atas tindakannya, Farhan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, yang mengancamnya dengan hukuman penjara hingga lima tahun.
Kasus ini mengingatkan kita bahwa keputusan impulsif, meski tampak sebagai jalan keluar sementara, dapat berujung pada konsekuensi yang jauh lebih besar.