Kades Di Trenggalek Tolak Tanah Kas Desa Disertifikatkan Atas Nama Pemkab Ini Alasannya

TRENGGALEK – Para kepala desa yang tergabung dalam Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Trenggalek melakukan rapat dengar pendapat dengan DPRD Trenggalek.

Mereka menolak aset kas desa disertifikatkan untuk keperluan penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik.

Penggunaan DAK fisik mayoritas untuk membangun gedung sekolah dan pusat kesehatan tingkat desa.

Berdasarkan aturan terbaru, DAK fisik bisa digunakan di lahan milik pemerintah kabupaten (pemkab).

Masalahnya, banyak sekolah dan pusat kesehatan di desa-desa berdiri di atas lahan milik desa.

“Kalau tujuannya untuk fasilitas pendidikan atau lainnya, harus pakai cara lain. Misalnya dengan surat keterangan pinjam pakai atau lainnya. Yang penting kami tidak didorong untuk menyertitikatkan tanah desa atas nama pemkab,” kata Puryono.

Puryono juga menyayangkan adanya pihak-pihak yang menyalahkan pemdes karena enggan mengikuti syarat aturan itu.

“Kami dianggap tidak pro pendidikan, kesehatan, dan sebagainya. Padahal persoalannya tidak itu. Kami hanya melindungi aset yang harus kami lindungi,” ucap dia.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Trenggalek Totok Rudijanto menjelaskan, nilai DAK yang diterima lewat Disdikpora tahun ini sekitar Rp 30 miliar.

Dana itu sedianya dipakai untuk merehabilitasi 72 satuan pendidikan jenjang PAUD hingga SMP.

Namun berdasarkan aturan yang ada dalam Perpres 7/2022 dan Permendikbudrsitkedikti 3/2022, DAK itu akan sulit tersalur ke mayoritas satuan pendidikan.

“Karena hanya 33 persen dari total satuan pendidikan yang aset Pemkab. Sisanya bukan,” kata Totok, dalam kesempatan yang sama.

Ia mengaku telah mendatangi Kementerian Pendidikan untuk membicarakan persoalan itu.

“Ini memang masalah nasional. Bukan hanya dari Trenggalek yang mengadu, tapi juga daerah dan provinsi lain,” ucap Totok.

Apabila tak ada perubahan kebijakan, Totok khawatir DAK fisik tahun ini tak bisa terserap.

“Bukan hanya tidak bisa untuk yang bukan aset pemkab. Tapi bisa jadi juga semua tidak terserap,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed