TRENGGALEK – Kebijakan pemerintah pusat yang mengatur alokasi dana desa untuk anggaran 2022 mendatang menuai protes dari para Kepala Desa dan perangkat Desa di Kabupaten Trenggalek.
Para kepala desa (Kades) dan perangkat desa yang tergabung dalam Asosiasi Kepala Desa (AKD) dan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Trenggalek menggelar aksi unjuk rasa, Kamis (16/12/2021).
Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Trenggalek, Puryono mengatakan yang menjadi fokus bahasan mereka adalah menolak Pasal 5 ayat 4 Perpres Nomor 104 Tahun2021.
Pada Pasal 5 ayat (4) Perpres Nomor 104 Tahun 2021 itu disebutkan, bahwa dana desa tahun 2022, diatur penggunaanya untuk program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa paling sedikit 40 persen.
Program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20 persen dan dukungan pendanaan penanganan COVID-19 paling sedikit 8 persen.
Sisanya atau 32 persen baru digunakan untuk program sektor infrastruktur dan Pemberdayaan masyarakat. Pengaturan itu berlaku untuk dana desa yang dikucurkan oleh pemerintah pusat.
“Jadi, 68 persen dana desa sudah ditentukan pengalokasiannya oleh pemerintah pusat. Padahal, kami sudah musyawarah dusun hingga musrembang dan penetapan RPJMD. Kemudian perpres ini muncul. Kami yang akan menjadi sasaran warga jika perpres ini tetap diberlakukan,” ujar Puryono, Rabu (15/12/2021),
Dengan adanya aturan itu pemerintah desa dipaksa untuk mengubah alokasi anggaran, padahal waktu sudah di akhir tahun 2021.
“32 persen itu untuk infrastruktur dan pemberdayaan, itu berat kalau di Desa saya sekitar 200 juta, sangat sulit untuk merealisasikan janji janji kepada masyarakat,” ujarnya
Puryono juga mengatakan pengaturan ini dapat diartikan mengurangi bahkan merampas kewenangan atau otonomi pemerintah desa untuk mengatur keuangan dan arah pembangunan.