Jika Bumbung Kosong Menang Di Pilkada Trenggalek, Ini Yang Akan Terjadi

TRENGGALEK– Pasangan calon tunggal melawan kotak kosong dimungkinkan terjadi di Pilkada 2024, termasuk di Kabupaten Trenggalek.

Sebab, sejak pendaftaran hingga perpanjangan masa pendaftaran Pilkada 2024, KPU hanya menerima satu pasangan calon yang mendaftar, yaitu Mochamad Nur Arifin dan Syah Muhammad Natanegara.

Pasangan petahana itu mendapatkan rekomendasi delapan partai parlemen saat mendaftar, yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Golkar, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Gerindra, Demokrat, Hanura, dan Partai Amanat Nasional (PAN).

Kotak kosong merupakan istilah lantaran munculnya calon tunggal yang tidak memiliki pesaing. Sehingga dalam surat suara posisi lawan dinyatakan dalam bentuk kotak kosong.

Aturan melawan Bumbung Kosong

Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau Pilkada mengakomodir dan mengatur secara rinci pelbagai persyaratannya.

Mengutip Pasal 54D ayat  1 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada  Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar menjelaskan, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menetapkan pasangan calon terpilih pada Pemilihan 1 (satu) pasangan calon sebagaimana dimaksud Pasal 54C, jika mendapatkan suara lebih dari 50% dari suara sah.

“Jika perolehan suara pasangan calon kurang dari sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pasangan calon yang kalah dalam Pemilihan boleh mencalonkan lagi dalam Pemilihan berikutnya,” terang Bahtiar dalam keterangannya kepada wartawan di Kantor Kemendagri, Jakarta, Kamis (28/06).

Menurut Kapuspen Kemendagri itu, pemilihan  berikutnya akan dilakukan pada Pilkada berikutnya oleh penyelenggara pemilu.

“nantinya diatur dan dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang akan dimuat dalam peraturan perundang-undangan”, terangnya.

Akan dipimpin PJ

Bahtiar menyinggung ayat 3, dimana bila pemilihan belum ada pasangan calon terpilih, maka Pemerintah menugaskan penjabat Gubernur untuk tingkat Provinsi, penjabat Bupati untuk tingkat Kabupaten dan penjabat Wali Kota untuk Kota.

Sedangkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, menyatakan bahwa calon tunggal saat Pilkada 2024 bisa dinyatakan menang jika memperoleh lebih dari 50 persen suara saat melawan kotak kosong. Jika perolehan suaranya tidak mencapai lebih dari 50 persen, maka selama periode pemerintahan hingga pilkada berikutnya, daerah tersebut akan dipimpin oleh penjabat sementara (Pjs).

“Jika perolehan suara pasangan calon kurang dari sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pasangan calon yang kalah dalam Pemilihan boleh mencalonkan lagi dalam Pemilihan berikutnya,” sebagaimana diatur dalam Pasal 54D ayat 2 Undang-Undang Pilkada.

Idham menyebutkan bahwa KPU tetap memfasilitasi hak pemilih untuk tidak memilih calon tunggal dan memilih kotak kosong, yang juga disebut surat suara tak berfoto. Dia menjelaskan bahwa KPU telah mendesain surat suara khusus untuk calon tunggal.

“Untuk calon tunggal itu nanti yang pertama, desainnya surat suara dengan foto pasangan calon, yang kemudian itu surat suara tidak berfoto, atau diawali dari surat suara yang tidak berfoto, lalu pasangan calon,” tutur Idham.

Dia mengatakan bahwa meskipun calon tunggal menjadi satu-satunya pasangan calon yang berkompetisi dalam pilkada, tetap akan dilakukan pengundian. “KPU akan mengundi apakah calon tunggal ini mendapatkan nomor urut 1, nomor urut 2, atau sebaliknya,” jelasnya.