Dua Orang Anggota Perguruan Silat Diringkus Polres Trenggalek Dan Satu Orang Buron, Ini Kasusnya

TRENGGALEK – Satreskrim Polres Trenggalek berhasil menangkap dua orang pelaku kekerasan terhadap anak dibawah umur.

Dua orang pelaku tersebut yakni IK (19) warga Kecamatan Besuki, Kabupaten Tulungagung dan satu tersangka lagi masih di bawah umur.

Polisi juga masih memburu satu orang lain yang kini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Sedangkan korban merupakan anak berusia 16 tahun asal Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek.

Wakapolres Trenggalek, Kompol Heru Dwi Purnomo menjelaskan, kasus kekerasan itu melibatkan pesilat yang berasal dari dua perguruan pencak silat yang berbeda.

“Selain kedua pelaku, petugas juga mengejar GW warga Kecamatan Bandung Kabupaten Tulungagung sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujar Kompol Heru, Selasa (18/01/2022).

Dijelaskan oleh Kompol Heru, kejadian berawal pada hari Rabu (13/01/2022) di Jalan Raya Trenggalek, tepatnya Dusun Duwet, Desa Ngetal, Kecamatan Pogalan Kabupaten Trenggalek.

“Saat itu, korban bersama sejumlah temannya sedang berlatih pencak silat di halaman salah satu sekolah dasar di Desa Ngetal Kecamatan Pogalan,’ ujarnya.

Saat pulang usai latihan, sekira pukul 01.00 WIB korban bersama temannya berpapasan dengan rombongan sepeda motor yang memenuhi jalan.

“Mereka adalah rombongan dari salah satu perguruan silat yang selesai melaksanakan kegiatan tasyakuran di Kecamatan Tugu,” kata Heru.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar