Ditetapkan Tersangka, Pimpinan Ponpes Asal Kampak Mendadak Sakit

TRENGGALEK– Pimpinan Pondok Pesantren di Desa Sugihan Kecamatan Kampak,S mendadak sakit sesaat setelah ditetapkan sebagai tersangka.

S ditetapkan tersangka diduga sebagai pelaku Pencabulan terhadap santriwatinya hingga melahirkan bayi yang kini berusia 2 tahun.

Kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP Zainul Abidin mengatakan tersangka dilarikan ke Rumah Sakit untuk mendapatkan perawatan medis setelah mengalami lemas.

“Tersangka mengeluh sakit pada bagian perut, untuk memastikan kondisi kesehatannya yang bersangkutan kami bawa ke UGD RSUD dr Soedomo Trenggalek,” kata AKP Zainul Abidin, Selasa (1/10/2024).

Menurut AKP Zainul Abidin, proses pemeriksaan terhadap S berlangsung sejak pukul 10.00 WIB di Mapolres Trenggalek.

“Pemeriksaan terhadap terlapor kami lakukan sejak 10.00 WIB di Polres Trenggalek,” jelasnya.

Dikatakan lebih lanjut oleh Zainul pada saat dilakukan pemeriksaan sejak pagi hari kondisi tersangka dalam kondisi baik.

“Namun setelah penyidik menyampaikan penetapan status sebagai tersangka. Tiba-tiba tersangka mengeluh sakit dan lemas,”terangnya.

Menurut Zainul, enam saksi telah dimintai keterangan, dan sejumlah bukti penting berhasil dikumpulkan.

“Kami telah memeriksa enam saksi, dan keterangan mereka menjadi petunjuk penting dalam kasus ini,” tambah AKP Zainul Abidin.

Menurut Abidin, pemeriksaan terhadap tersangka kembali akan dilakukan setelah kondisinya sudah pulih dan sehat.

“jika kondisi kesehatannya kembali pulih, penyidik akan melakukan pemeriksaan kembali sebagai tersangka,” terangnya.

Terkait tentang penahanan terhadap tersangka, Zainul mengaku akan mempertimbangkan berbagai unsur.

“akan diputuskan berdasarkan alasan objektif dan subjektif,” ujar Zainul.

Alasan objektif, tersangka dijerat dengan pasal yang ancamannya lebih dari lima tahun penjara.

“Sedangkan alasan subjektif, tergantung pada sikap kooperatif tersangka selama proses hukum berlangsung,” Pungkasnya.

Kasus ini telah menarik perhatian publik, mengingat posisi S sebagai pemimpin pondok pesantren yang semestinya menjadi panutan bagi para santri.

Masyarakat berharap agar proses hukum berjalan transparan dan adil, terutama demi keadilan bagi korban yang telah melahirkan bayi