TRENGGALEK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek menetapkan tersangka dan menahan dua orang perangkat Desa Ngulan Wetan Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek.
Kedua perangkat Desa berinisial AK dan SS ditetapkan sebagai tersangka yang merugikan keuangan negara hingga Rp 260 juta.
Kajari Trenggalek Darfiah mengatakan kedua tersangka diduga melakukan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).
“Keduanya kita tetapkan tersangka korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2019,” Kata Darfiah. Kamis (03/02/2022).
Menurut Darfiah, Kedua perangkat Desa Ngulan Wetan Kecamatan Pogalan tersebut merupakan Pengelola Kegiatan (PK) Dana Desa dan Alokasi Dana Desa.
“Tersangka AK, lebih dominan mengelola kegiatan yang didanai DD sedangkan tersangka S, lebih ke pengelolaan kegiatan ADD,” ujar Darfiah.
Modus kedua tersangka menurut keterangan Darfiah, dengan cara mengelembungkan anggaran DD maupun ADD saat pelaksanaan kegiatan di Desa Ngulan Wetan Kecamatan Pogalan.
“Pelaku menggelembungkan harga, misalkan semen harga Rp 50 ribu dinaikkan menjadi Rp 75 ribu,” jelas dia.
Selain itu, kedua tersangka juga melakukan modus korupsi uang negara dengan cara melakukan pekerjaan fiktif.
“Dalam laporan pertanggungjawaban ada, tapi pelaksananya tidak ada,” terangnya.
Penyelewengan Rp.260 Juta
Kedua tersangka sebagai pengelola kegiatan mengajukan SPP (Surat Permintaan Pembayaran) tidak sesuai dengan realisasi pekerjaan yang dikelolanya.