Disdikpora Trenggalek Siapkan Anggaran Rp.35 Miliar Untuk Pengadaan TIK Sekolah Dasar

TRENGGALEK – Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Trenggalek tahun ini akan menggelontorkan anggaran Rp. 35 miliar untuk pengadaan Teknologi, Informasi dan Komputer (TIK).

Anggaran tersebut berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2022 yang akan digunakan untuk pembelian komputer dan TIK untuk Sekolah Dasar.

Kabid Pembinaan SD Disdikpora Trenggalek M. Ika Rahmanu mengatakan anggaran tersebut akan digunakan untuk 280 sekolah Dasar Negeri di Trenggalek.

“Adapun perinciannya, setiap satu Sekolah Dasar akan mendapatkan anggaran sekitar Rp 125 juta, berupa 15 unit komputer dan router serta perlengkapan lain,” ujar Ika Rahmanu.

Lebih lanjut Ika mengatakan, saat ini proses pengadaan Komputer dan TIK senilai Rp. 35 Miliar ini masih dalam proses dan belum ditentukan pemenang.

“Jadi proses lelang belum dilaksanakan dan semua penyedia yang masuk E-katalog bisa mengikutinya,” katanya.

Sebelumnya muncul isu tak sedap dengan adanya pertemuan antara 4 penyedia barang dan jasa dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Trenggalek pada hari Minggu (6/3/2022).

Pertemuan yang dilakukan di aula gedung Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Trenggalek tersebut menjadi trending topik karena dilakukan disaat libur.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Trenggalek, Totok Rudianto menjelaskan mereka ke Dinas Pendidikan ketika itu adalah dalam rangka menawarkan produk mereka masing-masing.

“Ada yang Accer, ada yang Axio dan ada yang Zyrex,” kata Totok di ruang kerjanya, seperti dilansir kanaltujuh.com, Selasa (8/3/2022).

Dijelaskam oleh Totok sebelum pertemuan dengan 4 penyedia barang dan jasa digelar pada hari Minggu (6/3/2022) kemarin, pihaknya telah menjadwalkan pertemuan tersebut pada hari Kamis (3/3/2022).

Namun, karena padatnya kegiatan di Dinas Pendidikan pada saat itu, akhirnya pertemuan yang dijadwalkan tersebut tertunda dan diganti pada hari Jumat.

Rencana pertemuan pada hari Jumat itupun juga mengalami penundaan. Begitupun rencana pertemuan pada hari Sabtu juga mengalami hal yang sama.

“Dan secara prosedural kita mengundang hari apapun tidak masalah,” kata Totok, Selasa (8/3/2022).

Menurut Totok, tujuan ke empat penyedia barang dan jasa tersebut diundang dalam pertemuan tersebut untuk menyampaikan presentasi.

Adapun presentasi yang disampaikan itu meliputi tiga hal, yang pertama presentasi kualitas, kapasitas dan TKDN (Tingkat Kandungan Dalam Negeri) minimal 40 persen.

Yang kedua presentasi tentang petunjuk teknis dan spesifikasi dan yang ketiga presentasi tentang keunggulan dan kelemahan dari masing-masing produk.

“Dan yang paling penting adalah ketersediaan barang, karena barang ini misalkan kita butuh 5 ribu lalu kurang dua saja, tidak akan kita terima,” jelasnya.

Dari paparan keempat penyedia itu kata dia Dinas Pendidikan nantinya akan memilih satu penyedia yang betul-betul memenuhi persyaratan yang sesuai dengan petunjuk teknis.

“Jadi tidak boleh barang itu dipecah (menjadi paket penunjukan langsung),” ujarnya.

Menurut Totok, anggaran 35 milyar dari DAK (Dana Alokasi Khusus) untuk pengadaan TIK (Telekomunikasi Informasi dan Komunikasi) tidak boleh dijadikan dalam bentuk paket penunjukan langsung.

Pihaknya mengaku sebelumnya telah melakukan konsultasi dengan ULP (Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa) Kabupaten Trenggalek.

Hasil konsultasi tersebut, kata dia, berdasarkan Permendikbud Nomor 03 Tahun 2023 dan Perpres 07 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Alokasi Khusus bahwa kegiatan pengadaan TIK dengan nilai anggaran 35 milyar tidak boleh dipecah menjadi paket penunjukan langsung.

“Dan pelaksanaannya bukan lelang tetapi dengan E-Katalog,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed