TRENGGALEK – warga Krembangan Surabaya ditangkap oleh Satreskrim Polres Trenggalek usai Membawa kabur Sepeda motor milik Warga Desa Sumberingin Kecamatan Karangan
Rinaldi (20), pemuda Warga Desa Sumberingin, Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek ditipu oleh pelaku warga Surabaya yang belum lama dikenalnya di Facebook.
Setelah membaca curhatan Rinaldi, warga Surabaya itu menjanjikan pekerjaan namun ujung-ujungnya membawa kabur sepeda motor korban.
Dari penyelidikan, Satreskrim Polres Trenggalek berhasil meringkus pelaku bernama Anara Mutika (43), warga Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya.
Pelaku Anara Mukti Ali (43), berpura pura menawarkan korban untuk bekerja di sebuah warung angkringan.
Kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP Zainul Abidin mengatakan, peristiwa itu bermula saat korban berkenalan dengan tersangka melalui Facebook pada 3 Agustus 2024.
“Usai melakukan komunikasi cukup intens, tersangka menawarkan lowongan pekerjaan kepada korban sebagai pelayan di angkringan miliknya,” ujarnya, Selasa (17/9/2024).
Setelah chat intens dengan korban, pelaku akhirnya datang ke Trenggalek untuk menemui korban.
Pada 7 Agustus 2024, korban menjemput tersangka di Terminal Bus Surondakan Trenggalek menggunakan sepeda motor Honda Supra.
Tersangka di Ajak Ke DEsa Sumberingin Kecamatan Karangan
Setelah itu Tersangka diajak korban untuk pulang ke rumahnya di Desa Sumberingin Kecamatan Karangan.
Saat di rumah, tersangka memamitkan korban kepada ibunya untuk bekerja di sebuah warung angkringan.
Tak berselang lama tersangka mengajak korban untuk keliling kota.
Tanpa curiga korban menuruti permintaan tersebut dan bahkan mengajak adiknya yang masih kecil.
“Setelah makan, mereka membeli es krim di Jalan Panglima Sudirman. Tersangka memberi uang Rp 100.000 dan menunggu di sepeda motor,” jelasnya.
Saat korban dan adiknya masuk ke toko es krim, saat itulah pelaku membawa kabur Honda Supra AG 5109 ZN.
Akhirnya korban gagal mendapat pekerjaan, malah kehilangan motor.
“Pelaku lalu menggadaikan sepeda motor tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” lanjutnya.
Berbekal rekaman kamera CCTV dan petunjuk lainnya, polisi melakukan penyelidikan dan pengejaran hingga meringkus pelaku di rumahnya
“Atas perbuatannya pelaku terancam dijerat pasal 378 KUHPidana atau Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara,” pungkasnya