Curi Handphone Milik Warga Ngadirenggo Pogalan, Pria Ini Diciduk Polisi

TULUNGAGUNG – Unit reskrim Polsek Besuki berhasil menangkap seorang lelaki berinisial SP warga Desa Lubawang, Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo.

Pasalnya lelaki yang berusia 66 tahun tersebut diduga telah melakukan tindak pidana pencurian Handphone (HP).

Korban berinisial AP (18) warga asal Desa Ngadirenggo, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek.

Kapolsek Besuki AKP I Nengah Suteja melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Anshori mengatakan SP diduga telah melakukan pencurian sebuah HP merk Oppo type A55.

“SP ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Besuki pada hari ini Kamis (08/09/2022) kemarin,” terang Anshori, Jumat (09/09/2022).

Menurut Anshori, pengungkapan kasus ini berawal pada Rabu (17/08/2022) lalu sekira pukul 03.45 WIB dini hari yang mana saat itu AP (korban) berbincang – bincang dengan dua orang temannya di gudang Proyek JLS masuk Dusun Soireng, Desa Keboireng, Kecamatan Besuki.

Kemudian sekira pukul 04.00 WIB korban yang saat itu pula sedang mengecharge HP nya tertidur di kursi.

“Namun saat terbangun dari tidurnya, korban mendapati HP nya yang sedang di charge sudah tidak ada di tempat semula,” ujar Anshori.

Mengetahui hal itu selanjutnya korban berusaha mencarinya di sekitaran namun tidak kunjung ketemu. Atas kejadian ini korban yang mengalami kerugian sebesar Rp 3.000.000,– kemudian melaporkannya ke Polsek Besuki.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *