BupatiBupati Trenggalek hari ini memusnahkan sejumlah barang bukti barang kenai cukai bersama jajaran terkait. Kamis (23/12/2021).
Kegiatan ini dilakukan di Pendopo Manggala Praja Nugraha bersama unsur Forkopimda dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Blitar.
Sejumlah barang bukti yang dimusnahkan tersebut total keseluruhan senilai Rp. 71.502.585.
Adapun perinciannya, 117.696 batang rokok ilegal, 5.687 gram tembakau iris dan 195 liter minuman beralkohol tanpa cukai dimusnahkan.
Bupati Trenggalek, Mochammad Nur Arifin mengatakan dari sisi kesehatan perokok, ini memiliki kontribusi terhadap beban biaya kesehatan.
“Sebenarnya yang harus kita lindungi adalah para pengusaha atau industri rokok yang legal, karena mereka punya kewajiban cukai,” ujarnya.
Arifin mengatakan, pemasukan negara dari cukai digunakan untuk mengcover BPJS maupun kegiatan kegiatan yang sifatnya perlindungan, pencegahan dan pengobatan.
“Jadi ini konsen bagaimana negara tidak boleh kalah dengan pelaku ilegal ini. Saya ucapkan terima kasih dan saya sampaikan apresiasi,” terangnya.
Bupati Trenggalek ini berharap untuk memperkuat pengawasan rokok ilegal agar semakin memperkokoh pendapatan negara.
“Bila semakin kokoh pendapatan negara, maka akan melindungi kesehatan masyarakat serta melindungi industri lokal kita,” terangnya.
Himbauan Bupati Trenggalek hari ini
Bupati Trenggalek juga mengingatkan betul bagi yang mau menjual dan mengedarkan rokok tanpa cukai harap hati-hati.
“Dengan iming-iming apapun bila sales datang tolong hindari. Memang harganya murah dan dimasa Pandemi menjadi idola karena rokok-rokok yang resmi harganya mahal,” imbuhnya.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan kegiatan pengumpulan informasi Barang Kena Cukai (BKC) dan operasi bersama pemberantasan barang kena cukai ilegal.
Adapun sumber pendanaannya dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2021.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C, Blitar, Akhiyat Mujayin mengucapkan terima kasih atas sinergi semua pihak.
“Terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Trenggalek yang menggunakan dana DBHCHT untuk melakukan upaya penegakan di lapangan,” ujar Akhiyat.
Menurut Akhiyat, hal ini cukup membantu tugas Bea Cukai dalam melakukan penindakan dilapangan.
“Kami mewakili Kementrian Keuangan mengucapkan terima kasih atas sinergitas ini dan semoga bisa terus dilanjutkan,” tandas Akhiyat.
Bupati Trenggalek Hari ini cek persiapan Nataru.
Bersama dengan jajaran Forkopimda, Bupati Trenggalek hari ini meniinjau Kesiapan Pengamanan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022
Ini dilakukan dalam persiapan pasukan pengamanan perayaan Natal tahun 2021 dan perayaan Tahun Baru 2022.
Dalam apel gelar pasukan dengan sandi Operasi Lilin Semeru 2021 itu, upaya meminimalisasi penyebaran kasus Covid 19 masih menjadi atensi serius pemerintah.
Bupati Trenggalek mengatakan operasi kali ini fokus pada pengamanan serta pembatasan kegiatan masyarakat dan pelayanan di tempat mobilitas publik.
“Untuk mencegah penyebaran Covid-19. Ini akan dilakukan selama 10 hari sejak 23 Desember ini hingga 3 Januari 2022 nanti,” ujarnya.
Dikatakan oleh Arifin, Selain personil yang disiagakan juga ada pos-pos pengamanan yang didirikan di beberapa titik guna pengamanan perayaan Nataru.
“Meskipun Tempat wisata dibuka, kita tetap harus menghindari keramaian karena kita masih situasi Covid,” ungkap Bupati Arifin.
Evaluasi Capaian Vaksinasi
Bupati Trenggalek hari ini berpesan, dalam 2 hari kedepan ini, harus terus evaluasi capaian vaksinasi Covid 19.
“Jika nanti ada daerah di kecamatan yang capaian vaksinasinya kurang dari 70%, kita akan pertimbangkan untuk dilakukan pengetatan,” terangnya.
Arifin beralasan, dengan vaksinasi yang rendah kerawanan penyebaran Covid juga semakin tinggi.
“Jadi saya juga mengharapkan sesuai hasil rapat kordinasi percepatan vaksinasi, kemarin seluruh desa agar segera memobilisir,” ujarnya.
Bupati Trenggalek ini juga membeberkan strategi untuk mengejar capaian vaksinasi agar tercapai 70 persen.
“Setiap hari per RT ada 5 orang yang divaksin. Ini dilakukan untuk mengejar capaian vaksin 70%. Ini sekarang yang menjadi fokus Kabupaten Trenggalek,” lanjutnya.
Menurut Arifin, aturan tentang keramaian dan Aktivitas saat natal dan tahun baru Tidak diperboleh namun aktivitas esensial masih diperbolehkan.
“sesuai dengan Permenkum Mendagri, keramaian, perayaan tidak diperbolehkan. Tetapi aktivitas-aktivitas esensial masih dibuka dengan protokol kesehatan,” tutupnya.