

INFOSEPUTARTRENGGALEK.COM – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) resmi ditetapkan sebagai badan hukum. Hal itu baru resmi berlaku hari ini.
“Hari ini BUMDes dinyatakan sebagai badan hukum,” ungkap Abdul dalam Pembukaan Karya Kreatif Indonesia Seri 3 2020, Jumat (20/11).
Ia bilang penetapan BUMDes sebagai badan hukum akan membuat fungsi dari lembaga itu lebih besar lagi. Dengan kekuatan itu, BUMDes sekarang bisa mendirikan perseroan terbatas (PT) untuk warga desa yang ingin membangun usaha.
“Misalnya BUMDes badan hukum ini bisa mendirikan PT untuk usaha apapun yang bisa dikembangkan melalui PT,” ujar Abdul.
Selain itu, BUMDes juga dapat melakukan konsolidasi berbagai badan usaha masyarakat. Namun, BUMDes tidak diizinkan untuk melakukan kegiatan usaha yang sudah dikerjakan oleh warga.