Trenggalek – Selama masa kontestasi Pilkada serentak di Kabupaten Trenggalek, banyak alat peraga kampanye (APK) ditemukan melanggar peraturan.
Temuan tersebut berdasarkan hasil invenstarisasi yang di lakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Trenggalek,rabu(13/11/2024).
Komisioner Bawaslu Trenggalek,Farid Wajdi, menyatakan bahwa hasil inventarisasi dari 14 kecamatan di Kabupaten Trenggalek mencatat pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) sebagai berikut: pasangan Luluk-Lukman 526 APK, Khofifah-Emil 635 APK, Risma-Gus Han 51 APK, dan calon bupati Ipin-Syah 8 APK.
Data ini kami kumpulkan sejak awal kampanye hingga 11 November 2024. Dengan variasi bentuk APK mencakup baliho, banner, dan spanduk, dengan orientasi horizontal maupun vertikal, jelasnya.
Berdasarkan data di atas Kami menemukan setidaknya 129 APK di 14 Kecamatan yang melanggar peraturan yang pemasangan yang sudah di tetapkan.
Pelanggaran APK tersebut dilakukan oleh pasangan Luluk -Lukman sebanyak 14 APK, pasangan Khofifah-Emil sebanyak 64 APK, Pasangan Risma-Gus Hans sebanyak 51 APK ,Serta pasangan bupati – wakil bupati Ipin-Syah sebanyak 8 APK.
Pelanggaran tersebut terkait titik lokasi pemasangan APK yang tidak sesuai dengan peraturan,yang mana banya APK di temukan di tiang listrik, tiang telepon,serta fasilitas umum dan tempat ibadah,tegas farid.
Farid mengaku pihaknya telah mengirim surat rekomendasi tempat tempat yang boleh di pasangi APK kepada partai politik pelanggar peraturan tersebut.
Namun,hingga saat ini belum ada tindak lanjut dari para partai pelanggar peraturan tersebut,pihak partai mengaku bahwa pemasangan APK dilakukan oleh Liason Officer dari masing-masing paslon, imbuhnya.
Bawaslu Trenggalek telah mengirim surat kepada KPU Trenggalek di tingkat kecamatan dan kabupaten untuk menindaklanjuti temuan ini.
Farid menyebutkan, sesuai PKPU Nomor 15 Tahun 2024, KPU memiliki waktu hingga 7 hari untuk merespons rekomendasi tersebut.
“Kami berharap KPU segera bertindak tegas menertibkan APK yang melanggar aturan demi menjaga ketertiban kampanye,” ujarnya.