Bahas Besaran Tarif, DPRD Trenggalek Kebut Perda Izin PBG Pengganti IMB

TRENGGALEK – Pemerintah secara resmi menghapus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantinya dengan izin baru yang bernama Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Izin ini sebagaimana IMB, wajib dimiliki siapa pun yang ingin membangun bangunan baru, mengubah, sampai merawat bangunan.

Pergantian dari IMB ke PBG ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 16 tahun 2021.

Panitia Khusus (Pansus) Raperda Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang digarap DPRD Trenggalek terus dikebut pembahasannya.

Ketua Pansus Perda PBG DPRD Trenggalek, Mugiyanto, mengatakan bahwa pembahasan Raperda tentang PBG di Trenggalek masih dalam tahap pemaparan awal.

“Jadi, hari ini kita membahas rencana retribusi PBG yang dimulai dari pemaparan awal terlebih dahulu. Disini kita juga mengatur proses perijinan bangunan gedung,” ujarnya, Selasa (04/10/2022).

Menurut Mugianto, Pemerintah Daerah akan memproyeksikan kenaikan nilai tarif pajak dan retribusi gedung atau bangunan yang telah disebutkan dalam Perda yang baru.

“Adapun yang menjadi fokus pembahasan Raperda ini adalah peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” terangnya.

Untuk besaran nilai tarif PBG, Mugianto mengatakan nantinya berada di bawah daerah lain seperti halnya Kediri.

“Besaran tarif ini menyesuaikan dengan kondisi di Trenggalek. Kurang lebih, besaran tarif untuk retribusi PBG di Trenggalek nantinya antara 0,1-0,5 persen dari daerah lain,” jelasnya.

Usai pemaparan awal Raperda PBG yang disampaikan Dinas pengampu, Pansus PBG Trenggalek menyarankan agar implementasi kedepannya harus lebih mudah.

“Paparan implementasinya jangan sampai mempersulit masyarakat yang akan melakukan ijin PBG maupun akan tertib administrasi yang lain,” papar Mugianto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed