TRENGGALEK – Satlantas Polres Trenggalek berhasil merekam 5 ribu pelanggar lalu lintas dalam kurun waktu 3 bulan selama November 2021 hingga Januari 2022.
Perekaman pelanggar tersebut dilakukan melalui Mobil integrated node capture attitude record atau Mobil INCAR.
Kasat Lantas Polres Trenggalek AKP Meita Anisa Saputra mengatakan, pelanggaran lalu lintas yang terekam didominasi tidak memakai helm, dan kendaraan yang tidak memenuhi syarat spesifikasi.
“Kepada para pelanggar yang terverifikasi akan kami kirimi surat konfirmasi, yang kami kirim melalui kantor pos,’ kata AKP Meita Anisa Saputra, Rabu (26/01/2022).
AKP Meita mengaku, sampai saat ini sudah ada 600 pelanggar yang dikirimi surat dan separuhnya sudah memberikan klarifikasi.
“Alamat tersebut sesuai dengan data yang terekam pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK),” ujarnya.
Menurut Meita, saat ini Satlantas Polres Trenggalek baru memiliki satu mobil INCAR yang beroperasi di 14 Kecamatan di Trenggalek secara bergilir.
“Dalam sekali beroperasi, Mobil INCAR mampu merekam 100 hingga 150 pelanggaran lalu lintas di jalanan,” jelasnya.
Mobil Incar Satlantas Polres Trenggalek menurut Meita dioperasikan selama 4 sampai 5 jam setiap hari.
“Mobil Incar patroli di seluruh kecamatan. dalam satu hari kami operasikan selama 4-5 jam,” jelas Anisa.